Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus masyarakat tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun ...pengelolaan sampah